KPU Pohuwato Buka Posko Layanan Pindah Memilih Hingga Pukul 23.59

Foto : Anggota KPU Pohuwato Divisi Data dan Informasi, Usman Dunda saat melakukan monitoring DPTb di Desa Palopo

Daripohuwato.id – Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengajukan pindah memilih karena alasan tertentu, dapat mengurusnya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato.

Usman Dunda, anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Data dan Informasi, menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan pindah memilih untuk kategori tertentu adalah H-30 sebelum hari pencoblosan, yang jatuh pada hari ini, 28 Oktober 2024. Untuk melayani pemilih, KPU menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pohuwato agar membuka posko pelayanan pindah memilih hingga pukul 23.59 malam ini.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya di tingkat PPS dan PPK, KPU Kabupaten Pohuwato juga membuka layanan pindah memilih dengan jam operasional yang sama,” jelas Usman.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 28 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen Persyaratan dan Alur Pengurusannya
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:

  1. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD
  2. Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih
  2. Datangi petugas di kantor desa/kelurahan/kecamatan
  3. Atau datangi KPU Kabupaten Pohuwato.
  4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
  5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
  6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
  7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online kab-pohuwato.kpu.go.id

Pos terkait