Daripohuwato.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengumumkan akan memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam konferensi pers yang digelar di pelataran kantor KPU Pohuwato.
Firman menyampaikan bahwa, hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus pukul 23.59 WITA, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU Pohuwato. Berdasarkan ketentuan yang ada, KPU Pohuwato wajib memperpanjang masa pendaftaran jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
“Karena hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang telah mendaftar, maka sesuai ketentuan KPU, kami akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran,” ujar Firman Ikhwan.
Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menunda tahapan pemilihan dalam rangka membuka kembali pendaftaran. Penundaan ini juga akan disertai dengan sosialisasi atau pengumuman terkait perpanjangan masa pendaftaran.
“Setelah rapat pleno, kami akan memperpanjang masa pendaftaran selama kurang lebih tiga hari. Keputusan final mengenai perpanjangan pendaftaran masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI,” katanya.
“Kami masih menunggu konfirmasi dan arahan lebih lanjut. Setelah informasi tersebut kami terima, KPU Pohuwato akan segera menetapkan jadwal perpanjangan pendaftaran,” tutup Firman. (Dandi)