Daripohuwato.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jika gugatan tersebut memang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK.
“Kami siap jika ada gugatan di MK. Kami akan melihat apa yang menjadi pokok permasalahan dan materi gugatan, dan kami akan menyiapkan segala hal yang diperlukan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).
Iwan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima laporan resmi mengenai gugatan yang diajukan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pohuwato 2024.
“Kami hanya mendengar kabar adanya gugatan, namun kami belum menerima laporan resmi mengenai hal ini,” ungkap Iwan.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, melalui kuasa hukumnya, Adi Sahlan, SH, dkk, mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilkada Pohuwato ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang menyangkut sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Dandi)