KPU Pohuwato Terbitkan LADK Perbaikan Partai Politik, Ini Ketentuannya

Anggota KPU Pohuwato, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Fajriyanti R.S. Pakaya
Anggota KPU Pohuwato, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Fajriyanti R.S. Pakaya

Anggota KPU Pohuwato, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Fajriyanti R.S. Pakaya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 14 partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato. Penyampaian LADK Perbaikan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“14 partai politik yang menyampaikan LADK perbaikan merupakan partai politik peserta pemilu yang pada kesempatan periode awal tanggal 7 Januari 2024, dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat sejumlah informasi transaksi yang belum sesuai,” ungkap Dian, Sabtu (13/01/2023).

Bacaan Lainnya

“Pasal 51, ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL,” jelasnya.

“LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yakni tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana ayat (7) pasal 51,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, KPU Kabupaten Pohuwato akan mengumumkan LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu tanggal 13 Januari 2024. (Dandi)

Pos terkait