Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menyatakan laporan dana awal kampanye (LADK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan lengkap dan sudah sesuai dengan peraturan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya, mengatakan laporan dana awal kampanye PKS diterima pada 7 Januari 2024 dan langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, laporan tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai dengan peraturan.
“Setelah kita periksa dan cermati, laporan dana awal kampanye PKS sudah sesuai sehingga langsung kita terima,” kata Dian kepada salah satu wartawan, Rabu (10/01/2024).
Dia mengatakan untuk laporan dana awal kampanye dari partai politik lainnya, masih ada yang dikembalikan karena belum lengkap. “Ada beberapa faktor yang menyebabkan laporan tersebut dikembalikan, antara lain, tidak mencantumkan bukti tagihan, tidak mengisi saldo awal sebagai sumber perolehan, tidak menyampaikan rekening koran dan tidak mencantumkan logo partai,” jelasnya.
“KPU Pohuwato telah menyurati 18 partai politik untuk menyampaikan laporan dana awal kampanye. Namun, ada beberapa partai yang tidak melakukan submit dan ada juga yang tidak melaporkan LADK sama sekali,” terangnya
“Totalnya yang kita surati itu ada 18 partai politik, kemudian yang tidak melakukan submit juga ada, kemudian ada juga dua partai yang tidak melaporkan LADK nya. Jadi yang diterima 1 kemudian 15 parpol dikembalikan dalam melakukan perbaikan,” pungkasnya. (Dandi)