Lindungi Guru dari Kriminalisasi, Syarif Gandeng Kejaksaan dan PGRI di Pohuwato

Daripohuwato.id – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Syarif Mbuinga, melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 1 Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan harmonisasi peraturan dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

Dalam agenda tersebut, Syarif turut mempertemukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pohuwato dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk mengonsolidasikan gagasan program “Jaksa Jaga Guru”. Program ini diinisiasi sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi guru.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Syarif mengatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tugas BULD DPD RI dalam mendorong harmonisasi berbagai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

“Guru menjalankan tugas mengajar sebagai amanat undang-undang. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak juga hadir untuk melindungi hak-hak anak. Namun dalam praktiknya, tidak jarang guru dan siswa sama-sama terjebak dalam persoalan hukum akibat saling melapor. Ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dan sinergi antara dunia pendidikan dengan aparat penegak hukum.

“Semoga melalui pertemuan ini terjalin komunikasi yang berkelanjutan sehingga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik,” tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pohuwato yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Nurahmat Ishak, menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, program “Jaksa Jaga Guru” merupakan langkah positif dalam memberikan pemahaman hukum kepada tenaga pendidik.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik gagasan ini. Kejaksaan akan lebih mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum agar para guru memiliki pemahaman yang memadai mengenai batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Nurahmat.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pohuwato berencana memperkuat kerja sama dengan PGRI melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap persoalan hukum yang berpotensi menjerat guru.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Anak, memang muncul tantangan baru bagi para guru. Saya sendiri masih ingat saat sekolah dulu pernah dihukum guru, bahkan pernah dikurung di dalam lemari,” ujarnya sambil bercanda.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Pohuwato, Coleng Tandjomada. Ia mengapresiasi kehadiran Syarif Mbuinga yang dinilai menunjukkan adanya perhatian serius terhadap aspirasi para guru hingga ke tingkat nasional.

“Kami berharap berbagai masukan dari daerah, khususnya terkait perlindungan guru, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta penguatan organisasi profesi dapat terus menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat,” ungkap Coleng.

PGRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato atas komitmennya mendukung pelaksanaan program “Jaksa Jaga Guru”.

“Program ini bukan hanya memberikan pemahaman hukum kepada guru, tetapi juga membangun budaya taat hukum, mencegah terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan kepercayaan diri guru dalam menjalankan tugas pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Coleng.

Pos terkait