Mediasi Gagal, Pemeriksaan Pokok Perkara Menanti

Sumber Foto : Ilustrasi
Sumber Foto : Ilustrasi

Sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa memasuki babak baru. Mediasi yang digelar di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada, Rabu (03/01/2024) tidak membuahkan kesepakatan antara penggugat dan para pihak tergugat.

Penggugat dalam perkara ini adalah Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji, yang merupakan perwakilan dari KUD Dharma Tani Marisa. Sementara para pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Menurut Bayu Lesmana Taruna, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, persidangan pokok perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lain jika dalam proses mediasi tidak menemui kesepakatan antara para pihak.

“Kalau masih buntu, dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dilanjutkan ke gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian bukti-bukti surat dan lain-lain. Jadi berlanjut ke proses pembuktian. Di pekan berikutnya lanjut persidangan lagi,” ujarnya saat ditemui.

Dia mengatakan, tak adanya kesepakatan antara para pihak lantaran permintaan penggugat tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat. Diantaranya meminta tergugat untuk mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menyelesaikan seluruh apa yang jadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau mengembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato.

“Info dari data, Permintaan penggugat tidak dapat dipenuhi tergugat,” jelasnya singkat.

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, kata Bayu, Pengadilan Negeri Gorontalo akan melakukan pemeriksaan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam petitum.

“Kalau provisi itu dimohonkan dalam gugatan otomatis hakim harus memeriksa dulu provisi itu, hakim harus menjatuhkan dulu putusan sela. Tapi tidak terkait pokok perkara itu. Misalnya, dalam provisi itu masyarakat meminta aktifitas itu dihentikan karena beberapa faktor yang dikhawatirkan. Kalau ada dan gugatan maka akan diputuskan terlebih dahulu lewat putusan sela apakah dikabulkan atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat mengajukan permohonan tindakan pendahuluan dimana penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III karena telah mengakibatkan Konflik horizontal di kalangan masyarakat Kabupaten Pohuwato, salah satunya kericuhan 21 September 2023 yang mengakibatkan kerusakan hingga pembakaran kantor Bupati Pohuwato. (Dandi)

Pos terkait