Proses mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terkait perkara IUP KUD Dharma Tani Marisa yang digugat oleh Nurlaila Kadji kembali ditunda. Penundaan mediasi tersebut dikarenakan pihak Perusahaan PT PETS dan PT GSM tak satu pun yang hadir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum, Nurlaila Kadji, Irfan Slamet Bano, saat menghadiri proses mediasi antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Selasa (18/12/2023).
“Kami sangat kecewa pihak Perusahan (PETS-GSM) tak menghadiri acara mediasi ini. Olehnya, penyampaian penolakan mediasi tadi sudah disampaikan ke pihak Pengadilan. Tapi tetap proses mediasi harus dilanjutkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung),” ucap Kuasa Hukum, Irfan Slamet Bano.
Hal ini kata Irfan, pihaknya sebagai tergugat telah mempersiapkan beberapa hal. “Salah satunya yaitu kita akan persiapkan resume untuk menghadapi mediasi yang akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024,” bebernya.
“Nanti pada pokok perkara kita akan minta serta merta bahwa pihak Perusahaan menghentikan sementara proses pengerjaan proyek mereka dilahan yang berperkara tersebut,” ungkapnya menambahkan.
Perlu diketahui, saat ini proses mediasi di PN Gorontalo terus berjalan, bahkan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 3 Januari Tahun 2024. (Dandi)