Melanggar Aturan, Baliho ‘Gede’ Rusli Habibie Dicopot Bawaslu

Penertiban APS Rusli Habibie Dicopot Bawaslu Pohuwato
Penertiban APS Rusli Habibie Dicopot Bawaslu Pohuwato

Badan Pengawas Pemilihan  Umum atau Bawaslu Kabupaten Pohuwato menertibkan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyurupai Alat Peraga Kampanye (APK), pada Senin (13/11/2023).

Penertiban yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun ini menyisir APS menyerupai APK dari Kecamatan Dengilo, Paguat hingga ujung Pohuwato yakni Kecamatan Popayato Barat.

Bacaan Lainnya

Di Kecamatan Marisa, salah satu APS milik Rusli Habibie berukuran besar, tak luput dari penertiban Bawaslu Pohuwato.

“Sebelum ada penertiban ini, Bawaslu Pohuwato sudah mengupayakan yang terbaik untuk semua peserta Pemilu dengan memberikan himbauan, memberikan saran perbaikan dan terakhir pasca daftar calon tetap (DCT), Bawaslu Pohuwato memberikan himbauan lagi,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih dulu melakukan rapat. Bahkan, para peserta telah diberikan waktu untuk melakukan penetiban APS bagi partai politik maupun peserta pemilu, secara mandiri.

“Namun, sampai saat ini ternyata masi ada alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye, sehingga perlu ada penertiban secara serentak dari Bawaslu Pohuwato,” tegasnya.

Rencananya, penertiban APS menyerupai APK ini akan dilakukan hingga tanggal 14 November 2023.

 “Untuk jumlahnya itu nanti saya konfirmasi dulu di tiap-tiap Panwas Kecamatan (Panwascam) karena agak banyak, sedangkan di Kecamatan Dengilo itu hanya ada 2, di Kecamatan Paguat agak banyak karena sebelumnya sudah di identifikasi dan ternya ketika kita lewat masi ada lagi yang belum terindikasi, sehingga jumlahnya itu pun ada sedikit perubahan,” beber Yolanda menambahkan.

Adapun penertiban yang dilakukan menurut Yolanda, difokuskan kepada baliho atau spanduk yang mengandung unsur-unsur kampanye seperti, peserta pemilu atau tim kampanye, upaya meyakinkan atau ajakan, ada visi misi, program kerja, hingga citra diri.

“Nah, ketika ketiganya itu ada,  maka itu yang tidak boleh masuk dalam alat peraga sosialisasi karena itu sudah termasuk alat peraga kampanye,” urainya.

“Penertiban kita lakukan sekarang adalah upaya meyakinkan itu, upaya meyakinkan itu ada banyak hal seperti ada mohon doa restu, jangan lupa pilih saya dan coblos nomor urut yang berbentuk paku itu, yang tidak boleh ada di alat praga sosialisasi karna itu adalah alat praga kampanye,” terangnya menambahkan. (Dandi)

Pos terkait