Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Tambang Sesuai Izin, Bantah Tuduhan Pelanggaran Perizinan

Daripohuwati.id – Manajemen Pani Gold Mine menegaskan seluruh kegiatan operasional pertambangan yang dijalankan saat ini telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Perusahaan membantah tuduhan yang menyebut aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan.

Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, mengatakan tuduhan yang disampaikan oleh LSM Labrak tidak memiliki dasar hukum karena mengabaikan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Prinsip dasar hukum di Indonesia adalah asas tidak berlaku surut. Karena itu, isu yang diangkat LSM Labrak tidak dapat diterapkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) maupun PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), sebab izin keduanya telah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Fabilia, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Namun, Pasal 184 mengenai Ketentuan Peralihan secara tegas menyatakan bahwa seluruh perizinan berusaha atau izin sektor yang telah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.

Fabilia menjelaskan, Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) diterbitkan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 sehingga tetap memiliki kekuatan hukum.

Penegasan tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi.

Dalam rapat tersebut, Sri Wahyuni menyatakan proses perizinan PT PETS telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait izin PT PETS, izin tersebut telah terbit sejak tahun 2015. Kemudian pada tahun 2020 dilakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang berlaku hingga tahun 2032,” kata Sri Wahyuni.

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional Pani Gold Mine dan menduga perusahaan telah melakukan kegiatan produksi sebelum seluruh perizinan diterbitkan.

Menanggapi isu mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Sri Wahyuni menegaskan bahwa NIB bukan merupakan izin usaha.

“NIB dapat dianalogikan sebagai identitas perusahaan atau pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB bukan izin. Untuk kegiatan pertambangan, izin yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP,” jelasnya.

Rapat berlangsung dinamis dan beberapa kali diwarnai interupsi serta teriakan dari sejumlah warga yang hadir di ruang sidang. Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, beberapa kali meminta peserta rapat menjaga ketertiban agar pembahasan dapat berlangsung kondusif.

Melalui penjelasan tersebut, Pani Gold Mine menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

Pos terkait