Pemilik Excavator Cabut Praperadilan, Fokus Hadapi Pokok Perkara

Daripohuwato.id – Pemilik alat berat excavator, Ahmad Saleh Bumulo, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Marisa. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk fokus pada pembuktian substansi perkara dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Ahmad, Rifyan Ridwan Saleh dari RRS & Partners, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.

“Kami tidak ingin terjebak pada perdebatan formil semata. Kami ingin perkara ini diuji secara substansi. Kami yakin, jika fakta-fakta hukum dibuka secara terang, klien kami bukan pelaku,” ujar Rifyan.

Kasus ini bermula dari penyitaan satu unit excavator milik Ahmad oleh aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rifyan, excavator itu disewakan kepada pihak lain dan dioperasikan oleh pihak berbeda.

“Klien kami tidak berada di lokasi, tidak mengoperasikan alat, dan tidak mengendalikan kegiatan. Karena itu, penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya menjalankan dan mengendalikan aktivitas tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan semata-mata berdasarkan kepemilikan alat, tetapi harus dibuktikan adanya peran aktif dan unsur kesengajaan.

Di sisi lain, penyitaan alat berat tersebut disebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi Ahmad. Excavator yang menjadi sumber penghasilan utama tidak dapat digunakan selama beberapa bulan.

“Klien kami justru mengalami kerugian. Perlu dilihat secara objektif apakah adil jika pihak yang dirugikan justru diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan pencabutan praperadilan, pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk jika perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan.

“Kami siap hadir di setiap tahap, memberikan keterangan secara terbuka, dan mendukung proses penegakan hukum. Namun, kami juga memastikan proses berjalan adil dan tidak salah sasaran,” tegas Rifyan.

Selain itu, RRS & Partners juga menempuh langkah hukum lain melalui jalur perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut.

“Hukum tidak boleh hanya melihat siapa pemilik alat, tetapi juga siapa yang menggunakan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas itu,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami tidak lari dari hukum. Kami justru ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya, berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Pos terkait