Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus marak. Tak hanya merusak lingkungan, penambangan ini juga merugikan para petani di sekitar karena mencemari sumber air irigasi.
Para penambang emas tanpa izin (PETI) di Dengilo seolah tak gentar dengan hukum. Mereka leluasa merusak lingkungan tanpa mempedulikan aturan yang berlaku. Keberanian mereka kian menjadi karena minimnya penindakan dari pihak berwenang.
Parahnya, pertambangan ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator yang memperparah kerusakan lingkungan. Dampaknya, lumpur dan bahan kimia dari tambang mencemari Sungai Tihu’o yang menjadi sumber air irigasi bagi sawah-sawah di Kecamatan Paguat.
Sebab, air yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan padi sawah, justru rusak akibat partikel lumpur dan bahan kimia yang digunakan di wilayah pertambangan emas ilegal.
Petani pun menjerit karena panen padi mereka terancam gagal. Air yang tercemar tidak lagi layak untuk mengairi tanaman padi.
Disamping itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat, IPTU Barthel Tamboto mengaku, pihaknya tinggal menunggu perintah untuk melakukan patroli di tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Dengilo tersebut.
“Saya ini tinggal menunggu perintah. Bagusnya kita turun patroli sekalian dengan melakukan penangkapan. Kalau soal informasi ada pekerjaan di wilayah itu (Tambang emas ilegal di Dengilo) saya sudah dengar. Tapi kita tentu masih menunggu perintah,” ujar, IPTU Barthel Tamboto, Sabtu (11/5/2024). (Dandi)