Daripohuwato.id – Kabupaten Pohuwato segera menerapkan tambahan pajak (Opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta sistem parkir berlangganan. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD bersama Kepala Badan Keuangan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Nirwan Due, Senin (06/01/2025).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meski demikian, penerapan opsen PKB dan BBNKB di Pohuwato masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait kebijakan diskon atau keringanan pajak yang dijanjikan.
“Kami masih menunggu. Sesuai koordinasi dengan Samsat hari ini, aplikasi untuk penerapan opsen sudah tersedia. Provinsi telah menyediakan fasilitas berupa aplikasi pemberitahuan (notice),” ujar Suslana, perwakilan Badan Keuangan.
Sementara itu, untuk sistem parkir berlangganan, Suslana menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih antara dua metode pembayaran, yakni berlangganan tahunan atau membayar karcis setiap kali parkir.
“Kalau berlangganan, pembayaran hanya dilakukan sekali dalam setahun. Sedangkan dengan karcis, pembayaran dilakukan setiap kali parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ketua Komisi II, Nirwan Due, menekankan pentingnya implementasi kedua kebijakan tersebut karena telah masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum di APBD 2025.
“Jika kebijakan ini tidak diterapkan, akan ada risiko terhadap pelaksanaan program-program yang direncanakan pada 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret,” ujar Nirwan.
Ia juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara berbagai pihak, seperti Samsat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian. Komisi II DPRD siap memberikan dukungan koordinasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.
Anggota Komisi II, Rizal Pasuma, mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda empat.
“Perlu ada pamflet atau bentuk informasi lain yang disosialisasikan kepada masyarakat. Ini penting agar masyarakat tidak terkejut atau bingung saat kebijakan mulai diterapkan,” ungkap Rizal. (Dandi)