Daripohuwato.id – Polres Pohuwato menggelar Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato. Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, (6/1/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di kawasan permukiman masyarakat Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H, dengan melibatkan sebanyak 57 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Dari hasil penertiban, petugas menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang tersebar di delapan camp penambangan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- Camp 1: Dua lembar terpal (biru dan coklat), tiga selang, satu gulung kabel telepon.
- Camp 2: Satu terpal biru dan satu unit cokrol.
- Camp 3: Dua terpal hijau dan satu unit genset.
- Camp 4: Satu terpal coklat dan lima lembar karpet.
- Camp 5: Satu terpal besar merek Sakura, tiga lembar karpet, satu terpal coklat, serta satu gulung selang.
- Camp 6: Satu terpal biru.
- Camp 7: Satu terpal coklat.
- Camp 8: Dua puluh jeriken solar (satu berisi bensin, dua kosong), delapan tali tambang, satu genset, lima karpet, dua kabel, balon, satu lampu, satu lampu sorot, serta satu unit alkon.
Sementara itu, pada lokasi pertambangan ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung. Namun, satu unit excavator dilaporkan terparkir di area perkampungan yang tidak jauh dari lokasi penertiban.
Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan penyitaan dan proses hukum lebih lanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.






