Polres Pohuwato Paparkan Hasil Operasi Penertiban PETI, Sejumlah Alat Berat Diamankan

Daripohuwato.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Pohuwato, Senin (2/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Humas Bripka Dersi Akim, serta dihadiri perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pohuwato.

Dalam keterangannya, Kompol Heny menjelaskan bahwa penertiban PETI dilakukan melalui operasi terpadu dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Forkopimda Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah. Ia menegaskan bahwa sumber daya alam harus dijaga bersama karena merupakan titipan untuk generasi mendatang.

“Penertiban ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar lingkungan di Pohuwato tetap terjaga dan tidak terus mengalami kerusakan,” ujar Kompol Heny.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa operasi penertiban PETI merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H.
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaannya, operasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, BKSDA, Satpol PP, serta mendapat dukungan dari masyarakat, aktivis lingkungan, dan insan pers.

“Sinergi semua pihak menjadi kunci utama dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Pohuwato,” kata AKP Khoirunnas.

Dari hasil operasi yang dilakukan sejak awal Januari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang di beberapa lokasi. Pada Selasa, 6 Januari 2026, satu unit alat berat merek Hyundai diamankan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Di hari yang sama, petugas juga menyita puluhan karpet, alkon, selang, genset, dan perlengkapan tambang lainnya di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Penertiban berlanjut pada Kamis, 8 Januari 2026, di Desa Hulawa sekitar pukul 12.00 WITA, dengan mengamankan satu unit alat berat merek Develon yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, satu unit alat berat merek Liugong diamankan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Pada hari yang sama, tim gabungan yang dibagi ke beberapa titik juga menyita sejumlah peralatan tambang lainnya.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas kembali mengamankan satu unit alat berat merek XCMG di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, yang berada di kawasan HPK. Operasi kemudian dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, dengan mengamankan satu unit alat berat merek Liugong di lokasi yang sama.

Terakhir, pada Sabtu, 31 Januari 2026, tim kembali mengamankan satu unit alat berat merek Zoomlion di kawasan HPK.

AKP Khoirunnas menegaskan bahwa seluruh alat berat yang diamankan diproses hukum dengan menerapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dikaitkan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain pemilik alat berat Hyundai di Desa Balayo berinisial SE, alat berat Develon di Desa Hulawa berinisial AP, alat berat Liugong di Desa Popaya berinisial PI, serta alat berat XCMG dengan dugaan terlapor berinisial FU. Sementara untuk alat berat Zoomlion yang ditemukan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait