Polres Pohuwato Tetapkan Tiga Tersangka dalam Aksi Kriminal Bersenjata di PETI Km 18 Popayato Barat

Daripohuwato.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan tiga tersangka dalam kasus aksi kriminal bersenjata yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, pada Selasa, 17 Juni 2025. Insiden ini menyebabkan dua orang mengalami luka serius.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Jumat (20/6/2025), Kapolres Pohuwato AKBP H. Bushrony mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yakni AS alias Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato; SH alias AY, warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur; dan RN, warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula dari informasi yang diterima AS alias Lilin bahwa dirinya sedang dicari oleh sembilan orang, salah satunya UT, pemilik camp di Km 18. Informasi tersebut diterima AS dari seseorang berinisial TR.

“AS bersama sejumlah rekannya, termasuk para tersangka lainnya, datang ke camp Lalandia milik UT untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WITA, menggunakan tiga kendaraan,” jelas Kapolres.

Kelompok AS yang terdiri dari beberapa orang, di antaranya AN, LT, TL, PN, AL, IT, SH (tersangka kedua), RN (tersangka ketiga), serta seorang perempuan berinisial AW, langsung menuju pondok milik UT. Di sana, mereka menemukan UT dan delapan orang lainnya sedang tertidur.

Salah satu dari mereka, SH, sempat memberi salam, namun tidak mendapat jawaban. AS kemudian masuk ke dalam pondok sambil memperkenalkan dirinya sebagai orang yang dicari. UT yang mendengar itu langsung terbangun dan mencoba meraih sebilah parang di dekat kakinya.

“Melihat gerakan UT, AS langsung melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP,” ungkap Kapolres sambil memperlihatkan barang bukti senapan tersebut.

Tembakan tersebut membuat UT melompat keluar dan melarikan diri ke arah hutan. Rekan-rekan UT lainnya langsung terbangun dan panik. Dalam kekacauan itu, dua orang rekan UT, yakni AL dan RM, mengalami luka bacok. AL terluka di bagian tangan kanan, sementara RM mengalami luka serius di bagian leher sebelah kanan hingga ke kepala.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya senapan angin jenis PCP beserta amunisi, sebilah parang, dan sebuah kaus berwarna abu-abu.

“Senjata ini bukan senjata api, tapi senapan angin. Meski demikian, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli untuk menentukan klasifikasi dan kekuatannya,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pengungkapan kasus ini, yang disebabkan oleh ketidakkonsistenan keterangan para saksi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara guna proses pelimpahan ke Kejaksaan. “Kami targetkan dalam 20 hari ke depan seluruh administrasi penyidikan bisa rampung,” tutup Kapolres. (Dandi)

Pos terkait