Progres Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Pohuwato Capai 96 Persen

Daripohuwato.id – Proses pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih (KPM) di tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Pohuwato telah mencapai 96 persen. Dari total 104 desa dan kelurahan, sebanyak 100 KPM telah resmi berbadan hukum melalui pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU) dan akta notaris.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, pada Rabu (2/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Dari 104 desa dan kelurahan yang telah membentuk KPM, Alhamdulillah, sebanyak 100 koperasi sudah berbadan hukum. Selain itu, 50 persen di antaranya juga telah mengurus pembukaan rekening koperasi,” ujar Ibrahim Kiraman.

“Masih ada empat KPM yang saat ini dalam proses penyelesaian legalitas, dan ditargetkan rampung dalam pekan ini,” katanya menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, Disperindagkop berencana mengumpulkan seluruh pengurus KPM Merah Putih se-Kabupaten Pohuwato untuk mengikuti pembinaan dan pembekalan awal dalam rangka penguatan kelembagaan dan kapasitas manajemen koperasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah proaktif mempercepat pengurusan akta notaris, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pembentukan badan hukum koperasi ini,” tutup Ibrahim Kiraman. (Dandi)

Pos terkait