Daripohuwato.id – Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kabupaten Pohuwato dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa (22/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri. Hadir pula Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para pimpinan OPD, camat, serta sekretaris OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD ini merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan daerah, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ungkap Bupati Saipul.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda hingga tahap finalisasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi yang muncul selama proses pembahasan akan ditindaklanjuti secara serius sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami berharap, pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar dapat mencapai atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” tambahnya.