Daripohuwato.id – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) I Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli atau yang akrab disapa Ayah Yopin, melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).
Reses ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mewajibkan setiap anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung. Menurut Ayah Yopin, agenda reses menjadi ruang strategis untuk menggali persoalan riil yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.
“Reses ini adalah wadah resmi untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Ayah Yopin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa reses kali ini memiliki tantangan tersendiri dibandingkan periode sebelumnya. Pasalnya, tahun 2026 hingga 2027 masih dihadapkan pada kondisi fiskal daerah yang cukup berat, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD.
“Kebijakan efisiensi ini berdampak besar terhadap rasionalisasi program-program daerah, sehingga berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun kebutuhan dasar lainnya,” jelasnya.
Dalam reses tersebut, Ayah Yopin mencatat bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Buntulia tidak jauh berbeda dengan reses-reses sebelumnya. Tiga isu utama yang terus mengemuka adalah pertanian, pertambangan, dan tenaga kerja.
Terkait sektor pertambangan, Ayah Yopin menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan antara investasi dan keberlangsungan tambang rakyat. Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat memiliki nilai historis dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah, tetapi kita tidak boleh mendiskreditkan keberadaan penambang rakyat. Keduanya harus dipertemukan dalam satu skema yang adil dan bijaksana agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan legalitas pertambangan rakyat, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini dinilai belum terealisasi secara nyata.
“IPR yang selama ini didengungkan pemerintah masih sebatas wacana. Realisasinya belum jelas. Padahal, aturan IPR ini dihadapkan pada persoalan teknis dan administratif yang cukup sulit diakses oleh masyarakat penambang,” ungkapnya.
Karena itu, Ayah Yopin mendorong pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan, dengan dukungan pemerintah daerah, untuk benar-benar melakukan pendampingan serius agar masyarakat penambang dapat memperoleh legalitas wilayah pertambangan melalui skema IPR.
Selain itu, ia juga mengkritisi peran perusahaan tambang dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal saat ini masih bersifat formalitas untuk memenuhi persentase kewajiban perusahaan, tanpa menyentuh aspek substansi.
“Tenaga kerja lokal kita jarang ditempatkan pada posisi strategis. Program peningkatan keterampilan (up skill) juga belum maksimal. Banyak pekerja lokal yang sudah mengabdi tiga hingga empat tahun, tetapi tidak mendapat peningkatan jabatan atau pengembangan kapasitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus benar-benar berorientasi pada pertumbuhan dan pembangunan daerah, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan sekadar retorika. Banyak masyarakat yang datang kepada saya mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” pungkas Ayah Yopin.







