Satreskrim Polres Pohuwato Temukan 7 Ekskavator Diduga Digunakan untuk PETI di Hulawa

Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menemukan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah DAM Desa Hulawa, Selasa (31/3/2026).

Kepala Satreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Gorontalo terkait adanya informasi aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Berdasarkan perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Gorontalo, kami menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah DAM Desa Hulawa. Saya memimpin langsung tim yang terdiri dari delapan personel menuju lokasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Tim berangkat sekitar pukul 11.00 WITA dari Mapolres Pohuwato menuju titik terakhir yang dapat diakses kendaraan. Perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan ojek selama kurang lebih satu jam, sebelum akhirnya harus berjalan kaki mendaki bukit menuju lokasi DAM.

“Setelah tiba di titik terakhir ojek, kendaraan harus ditinggalkan dan kami melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mendaki hingga ke puncak dam,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, tim menemukan tujuh unit ekskavator yang diduga kuat akan digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Namun, tidak ditemukan operator maupun pemilik alat di tempat.

“Di lokasi kami menemukan tujuh unit alat berat, namun tidak ada operator, pekerja, maupun pemilik yang berada di lokasi saat itu,” ungkap Khoirunnas.

Ia menambahkan, medan yang sulit serta kondisi cuaca yang tidak mendukung menjadi kendala dalam proses evakuasi alat berat tersebut. Hujan deras yang mengguyur lokasi bahkan menyebabkan banjir sehingga tim harus berteduh sebelum melanjutkan penyelidikan keesokan harinya.

“Karena kondisi hujan lebat dan terjadi banjir, kami sempat berteduh. Penyelidikan dilanjutkan hingga pagi hari, dan kami tiba kembali di Polres sekitar pukul 02.00 WITA,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mengidentifikasi serta memanggil para pemilik alat berat untuk dimintai keterangan.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengidentifikasi para pemilik alat. Nama-nama sudah kami kantongi, namun belum dapat dipublikasikan. Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui alat berat tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain JCB, Hitachi, Hyundai, dan Sany. Alat-alat tersebut diduga dimiliki oleh empat orang berbeda yang merupakan masyarakat sipil.

Polres Pohuwato menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait