Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Hal ini diungkapkan Adhi Putra Graha, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pohuwato saat diwawancarai sejumlah awak media, pada Kamis (19/10/2023).
“Untuk sekarang ini masih kita dalami dan ditindaklanjuti, sekarang ini sudah ditahap penyidikan,” ujar Adhi.
Adhi menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.
Dari Penggeledahan tersebut diungkapkan Adhi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari tahun 2019, 2020 hingga 2021.
“Jadi pada saat melakukan penyitaan, kita temukan dokumen-dokumen tahun 2019, 2020 dan 2021. Untuk sekarang ini, dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa 173 juta berdasarkan temuan dari inspektorat dan ada kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Adhi juga membeberkan, bahwa sejumlah saksi dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan baik dari pemerintah Desa hingga pihak terkait dalam perkara itu sendiri.
“Saksi ada beberapa pihak yang kami periksa, baik dari desa maupun instansi non desa. Untuk kepala desa sendiri sudah kita periksa,” tandasnya. (Dandi)