Pada Jumat 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang lewat pleno yang digelar di KPU Pohuwato.
Kewajiban bagi setiap penyelenggara pemilu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu untuk mengumumkan ke publik. Sehingga Integritas dan Profesionalisme sebagai Penyelenggara Pemilu berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme Yolanda Harun, SH. selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melakukan pernyataan terbuka.
Berikut pernyataan terbuka Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato :
- Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan,
- Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan. “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu,”
- Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka Penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo Pasal 14 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan :
Pasal 8 huruf k
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri,Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak;…k..Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye,”
Pasal 14 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip propesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a..mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, bahwa surat pernyataan terbuka tersebut dibuat untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu yang profesional.
“Sebagai Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan propesional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaksan pada poin 3 maka dengan ini saya selaku Ketua Bawaslu Pohuwato menyatakan memiliki hubungan keluarga (suami) a.n Fachmi Rudiawansyah Mopangga, SH. yang saat ini adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato dari Partai Golongan Karya (Golkar),” pungkasnya. (Dandi)