Daripohuwato.id – Terkait dugaan keterlibatan Revan Saputra Bangsawan (RSB) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, sejumlah informasi simpang siur mulai mencuat ke publik. Salah satu isu yang beredar menyebutkan bahwa sebanyak 15 unit alat berat milik RSB telah masuk dan mulai beroperasi di kawasan pertambangan ilegal tersebut.
Namun, informasi itu dibantah langsung oleh salah satu penambang rakyat yang enggan disebutkan namanya. Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (24/6/2024), ia menegaskan bahwa kehadiran RSB justru merupakan upaya nyata untuk mewujudkan legalitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Justru RSB hadir untuk membantu proses pengurusan legalitas pertambangan bagi masyarakat. Ini adalah langkah maju agar aktivitas penambangan tidak lagi dianggap ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini para penambang rakyat selalu berada dalam posisi sulit karena status hukum yang tidak jelas. Kehadiran pihak seperti RSB, menurutnya, menjadi angin segar dalam perjuangan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
“Harapan kami, dengan adanya upaya menuju IPR ini, masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal alat berat saja, tapi tentang masa depan penambang lokal,” pungkasnya.