Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, berdasarkan hasil putusan sidang bahwa pemilihan anggota legislatif provinsi Gorontalo, Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Boalemo-Pohuwato diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pohuwato siap melakukan PSU.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat diwawancarai sejumlah awak media di kantor KPU Kabupaten Pohuwato pada Kamis, (06/06/24).
“Kami selaku pelaksanaan teknis tahapan pemilu, kami siap melaksanakan hasil putusan KPU RI,” ucap Ketua KPU Firman Ikhwan.
Untuk kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, kata Firman pihaknya (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Pohuwato, masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Gorontalo.
“Untuk pelaksanaannya kapan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi tentang pelaksanaan PSU,” tutup Ketua KPU Firman Ikhwan. (Dandi)