Daripohuwato.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak-hak waris, Mahasiswa KKN Tematik Tahap II Tahun 2024 menggelar sosialisasi di Aula Kelurahan Libuo pada Jumat sore (13/09/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja inti yang diusung oleh para mahasiswa, dengan dukungan penuh dari pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat.
Koordinator KKN Kelurahan Libuo, Nijam Hiliwilo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.
“Kami, mahasiswa KKN Kelurahan Libuo, berterima kasih kepada pemerintah kelurahan, masyarakat, serta Karang Taruna Libuo yang telah membantu kami selama pelaksanaan kegiatan. Program kerja inti kami hari ini adalah sosialisasi terkait peningkatan pemahaman pembagian hak mewarisi bagi generasi muda,” ujar Nijam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh dosen pembimbing lapangan, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa KKN Tematik adalah bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.
“KKN Tematik ini adalah wujud dari pengabdian kepada masyarakat, salah satu poin penting dalam Tridharma Perguruan Tinggi, selain pendidikan dan penelitian. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kelurahan Libuo yang telah menyambut mahasiswa dengan baik dan memberikan arahan selama program berlangsung,” tutur Irlan Puluhulawa.
Mewakili pihak pemerintah kelurahan, Lurah Libuo, Tahir Ibura, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Tahir menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mahasiswa KKN yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Libuo mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN Tematik Tahap II Tahun 2024 yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Program ini adalah bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, khususnya warga Kelurahan Libuo,” ungkap Tahir.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada generasi muda terkait hak-hak waris, sehingga mereka dapat lebih siap dan memahami kewajibannya dalam mengelola serta melanjutkan warisan dari orang tua,” tutupnya. (Dandi)