Seorang Anggota Polisi yang bertugas di Polres Pohuwato, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial IE (36), pada Senin (9/10/2023).
Berdasarkan keterangan korban IE, kejadian dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Anggota Polisi (DA), di kos-kosan milik IE, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, sekitar Pukul 20.00 Wita.
“Kejadian sekitar jam 8 malam. Awalnya dia mau cek hape saya, karna pola (pin) sudah saya ganti, dia tidak bisa buka, saya digigit ini di telinga, hampir putus,” ungkap IE.
DA yang menurut IE bertugas di bagian Reskrim Polres Pohuwato itu tidak hanya menggigit telinga sebelah kiri, namun juga melakukan tindak kekerasan lainnya.
Bahkan menurut korban, DA melakukan tindak kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras. “Dia sudah mabuk dari luar,” kata IE.
“Tidak cuma digigit, ada juga (kekerasan lain). Saya akan melapor besok di Polres,” sambungnya.
IE kemudian dilarikan oleh rekannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Pohuwato, untuk mendaparkan penanganan medis.
“Ada teman saya yang tolong bawa saya ke rumah sakit,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Saya belum tahu kronologis pastinya pak. Saya lagi di perjalanan juga ini, habis dari rapat koordinasi, belum ada informasi yang masuk ke saya. Nanti saya kroscek pak,” kata Faisal. (Dandi)