Daripohuwato.id – Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penertiban yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 08.20 Wita, petugas mendapati satu unit excavator merek Sunward berwarna hijau tosca sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merek Sunward dengan nomor identifikasi SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, satu pipa sambungan besi bercabang, satu ujung selang gabang berwarna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) berwarna hitam.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di lokasi. Keduanya masing-masing berinisial K.R. yang diduga berperan sebagai operator alat berat dan F.M. yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal aktivitas pertambangan tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan yang berlaku,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Excavator hasil sitaan tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 Wita dalam kondisi aman.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi perkara, hingga memeriksa para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pohuwato dalam menegakkan hukum, memberantas pertambangan ilegal, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.






