LAI Laporkan Haji Suci ke Kejati Terkait Tambang Ilegal di Pohuwato

Daripohuwato.id – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dipimpin Harson Ali resmi melaporkan salah satu pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang dikenal dengan sebutan Haji Suci.

Harson mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Hanya dalam waktu dua minggu setelah laporan masuk, pihak Kejati langsung turun ke lokasi yang diduga dikelola oleh Hj. Suci untuk melakukan investigasi.

“Hasil investigasi internal Kejati Gorontalo ini juga sudah ditindaklanjuti dengan penyuratan resmi ke Kejaksaan Agung. Intinya, laporan saya ditanggapi serius,” jelas Harson kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam laporannya tidak hanya menyoroti aktivitas PETI, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“HS alias Haji Suci mengambil hasil perut bumi berupa emas tanpa izin. Artinya, ada kerugian ekonomi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dari aktivitas itu juga muncul indikasi kuat praktik pencucian uang,” beber Harson.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan dibentuknya tim satgas khusus untuk menangani persoalan tersebut.

“Apalagi di Pohuwato, kerusakan lingkungan dan hutan akibat tambang ilegal sudah masuk kategori zona merah,” pungkasnya.

Pos terkait