Daripohuwato.id – Pernyataan salah satu karyawan perusahaan yang belakangan beredar luas di tengah masyarakat Pohuwato menuai berbagai respons dan perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Dalam keterangannya, perusahaan mengaku memahami perhatian masyarakat yang berkembang dan mengapresiasi berbagai masukan serta saran dari publik terkait situasi tersebut.
Perusahaan menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi guna meminimalisir potensi bahaya di area operasional. Hal itu dilakukan mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat di lapangan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.
Selain itu, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di wilayah operasional perusahaan.
“Perusahaan memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” demikian pernyataan perusahaan.
Perusahaan menegaskan tetap mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencari titik temu dan solusi konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, perusahaan juga memastikan bahwa program tali asih bagi para penambang masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sepanjang nama penerima tercatat dalam database Satgas.
Perusahaan menyebut pihaknya terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif.
Dalam pernyataannya, perusahaan kembali mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta sejumlah regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






