Diduga Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal, Excavator Kobelco Diamankan Polisi

Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Pengamanan alat berat tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan dugaan aktivitas PETI yang dilaksanakan Satreskrim Polres Pohuwato bersama personel Polsek Patilanggio pada Minggu (5/7/2026). Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain alat berat tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan lima orang yang berada di area pertambangan. Hingga saat ini, kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan guna mendalami peran serta keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Proses evakuasi excavator dilakukan pada Selasa (7/7/2026). Namun, pemindahan alat berat sempat terkendala karena mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya. Untuk mengantisipasi upaya pengoperasian maupun pemindahan oleh pihak tertentu, petugas memasang garis polisi (police line) serta melepas sejumlah komponen vital pada excavator.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Iptu Renly.

Ia menjelaskan, meski proses evakuasi sempat mengalami kendala akibat kerusakan pada sistem penggerak alat berat, excavator tersebut akhirnya berhasil dipindahkan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Iloheluma.

Pos terkait