Daripohuwato.id – Sejumlah karyawan lokal di Kabupaten Pohuwato yang tergabung dalam Forum Karyawan Lokal (FOKAL) mempertanyakan kolaborasi antara Soni Samoe, yang disebut sebagai pengurus sah KUD Dharma Tani, dengan Ilham Kuntono yang dikabarkan tengah menjalani proses pemanggilan oleh kepolisian terkait suatu perkara.
Ketua FOKAL, Mikel Samarang, menilai kerja sama keduanya menimbulkan tanda tanya besar di tengah polemik yang berkembang mengenai aktivitas pertambangan di Pohuwato.
Menurut Mikel, Soni Samoe merupakan pengurus KUD Dharma Tani yang sah dan selama ini menjadi mitra perusahaan tambang emas. Sementara itu, Ilham Kuntono disebut pernah mengklaim sebagai pengurus KUD Dharma Tani tandingan yang dinilai tidak memiliki legalitas.
“Pak Soni Samoe itu pengurus di KUD Dharma Tani yang sah. Mengapa justru bahu-membahu dengan Ilham Kuntono yang merupakan dedengkot KUD bodong? Ada apa ini?” ujar Mikel di Marisa, Kamis (9/7/2026).
FOKAL juga menyoroti pernyataan Soni Samoe dan Ilham Kuntono yang disebut menyebarkan informasi bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)/Pani Gold Mine belum memiliki izin operasional.
Padahal, menurut FOKAL, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato pada 6 Juli 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni, telah menjelaskan bahwa PT PETS masih mengantongi izin usaha pertambangan tahap operasi produksi yang berlaku.
“Jadi saya bertanya juga, sebenarnya Pak Soni dan Ilham ini bisa menyerap dan memahami penjelasan Kadis PMPTSP atau tidak?” tambah Mikel.
FOKAL menyebut penjelasan tersebut juga sejalan dengan surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tertanggal 2 Juli 2026 yang, menurut mereka, menerangkan bahwa PT PETS masih memiliki status perizinan berusaha berupa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi yang masih berlaku.
Pengurus FOKAL lainnya, Abdul Irsak, mempertanyakan motif di balik sikap Soni Samoe dan Ilham Kuntono yang dinilai terus menyampaikan informasi yang berbeda dengan penjelasan pemerintah.
“Saya mempertanyakan apa motif dua orang itu. Kenapa mereka gencar menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan penjelasan Kadis PMPTSP dan Kementerian Investasi?” kata Irsak.
Senada dengan itu, Taufik Dunggio menyayangkan sikap Soni Samoe yang menurutnya seharusnya mampu membedakan informasi yang telah diklarifikasi pemerintah dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya menyayangkan Soni Samoe yang belum lama ini lulus dari Fakultas Hukum dan kini bergelar Sarjana Hukum, namun malah belum bisa membedakan fakta dan hoaks,” ujar Taufik, yang saat ini sedang menjalani cuti dari studi S-2 di Jakarta.








