Daripohuwato.id – Seorang perempuan yang merupakan istri sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YP, yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pohuwato, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, pelapor menyebut YP diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial SRP yang diketahui merupakan rekan kerja di lingkungan kantor yang sama.
Pelapor mengungkapkan, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung sejak bulan Ramadan 2026. Sejak saat itu, YP disebut tidak lagi pulang ke rumah dan meninggalkan keluarga hingga sekarang.
“Sejak Ramadan 2026 suami saya tidak lagi pulang ke rumah. saya menduga selama ini mereka sering bersama bahkan sering keluar bersama menggunakan mobil pribadi yang notabennya mobil tersebut masih milik hak bersama dgn istri tapi ketika YP sudah tidak mau lagi kalau istrinya naik di mobil tersebut, Bahkan disaat mereka jalan berdua menggunakan mobil itu YP sering ganti dengan plat palsu untuk menghilangkan jejak Padahal perbuatannya itu melanggar aturan lalu lintas,” ungkap pelapor.
Untuk memperkuat laporannya, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp, rekaman video, hingga keterangan sejumlah saksi yang mengaku pernah melihat YP bersama perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya di sebuah rumah yang merupakan salah satu keluarga YP.
Selain itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap beberapa saksi. Menurutnya, sejumlah saksi mengaku mendapat ancaman agar tidak memberikan keterangan terkait dugaan hubungan tersebut.
Kasus ini, kata pelapor, tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangga mereka, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi anak-anak.
“selama ini harus berperan sendri dalam mengurus urusan rumah dan anak-anak padahal status mereka masih suami istri yang sah tapi Yp sudah tidak ada lagi peran sebagai kepala rumah tangga suami atau ayah di saat anak sakitpun YP tidak mau ikut serta dalam membantu,” kata pelapor.
Ia juga mengukapkan bahkan Uang yang sering di berikan setiap bulan hanya 1 juta untuk kebutuhan semuanya walaupun di luar pembayaran wifi dan listrik tetap tidak akan cukup. Anak sendiripun pernah melihat mereka keluar dari Alfamart dan masuk ke dalam mobil bersama. Bahkan untuk membeli perlengkapan sekolah anak, YP tidak mau saya ikut serta mendampingi padahal saya yang lebih tahu tentang kebutuhan perlengkapan sekolah anak kami. Bahkan Sudah sebulan lebih anak yg ke 2 tidak lagi bersekolah karena tidak ada kepeduliannya lagi.
Atas dasar itu, selain melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN ke BKPSDM Kabupaten Pohuwato, pelapor juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada instansi terkait terkait dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelapor juga menyatakan bahwa YP pun sempat fitnah dan bilang ke semua orang bahwa yang mana selama berumah tangga saya tidak pernah bekerja dalam rumah hanya dia sendiri yang selalu bekerja. YP bilang saya usir dia dari rumah itu di karenakan perbuatannya dia sendiri yang sudah ketahuan berselingkuh dan menyuruh saya untuk daftar ke pengadilan agama dan terjadilah kalimat talak.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diklaim dapat memperkuat dugaan tersebut. Bukti itu antara lain berupa tangkapan layar percakapan, rekaman video, serta dokumen pendukung lainnya yang kini sedang dipelajari oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato menerima langsung laporan tersebut di ruang kerjanya. Kepada pelapor, pihak BKPSDM menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mempelajari laporan yang masuk dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kepala BKPSDM sebagaimana disampaikan pelapor usai pertemuan.
Hingga berita ini ditayangkan. Media ini juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala BNN Kabupaten Pohuwato guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan pelapor.






