Dirut PT Novavil Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Haji dan Umrah

Daripohuwato.id – Direktur Utama PT Novavil sekaligus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan penipuan dalam pemberangkatan ibadah haji dan umrah.

Sejumlah korban yang merasa dirugikan mendatangi Polda Gorontalo pada Jumat (5/9/2025) untuk melaporkan kasus tersebut.

Pendamping korban, Reflin Liputo, mengungkapkan praktik yang dilakukan PT Novavil sudah di luar kewajaran.

“Izin PT Novavil sudah diblokir, tetapi mereka tetap memberangkatkan jamaah,” ujarnya kepada awak media.

Lebih jauh, Reflin mengungkapkan bahwa jamaah diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji sebagaimana mestinya.

“Seharusnya menggunakan visa haji, tapi justru diberangkatkan dengan visa tenaga kerja. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Dalam laporan itu, tercatat 65 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, kerugian tertinggi dialami salah satu jamaah yang mencapai Rp800 juta.

Menurut Reflin, kerugian yang dialami para jamaah tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis.

“Harapan mereka untuk bisa menunaikan ibadah haji pupus seketika. Itu tekanan psikologis yang sangat berat,” tambahnya.

Nama Mustafa Yasin ikut terseret tidak hanya sebagai pimpinan perusahaan, tetapi juga karena posisinya sebagai anggota DPRD. Reflin menyebut, Mustafa diduga memanfaatkan jabatan politiknya untuk merekrut calon jamaah.

“Beliau merekrut jamaah dengan kapasitas sebagai anggota DPRD. Itu juga akan kita kejar dalam kasus lain,” jelasnya.

Situasi semakin kompleks setelah Mustafa menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menggunakan podium resmi parlemen dan bahkan didampingi Ketua Fraksi PKS. Aksi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan institusi negara untuk kepentingan pribadi dan bisnis bermasalah.

“Laporan kita memang terkait kapasitasnya sebagai direktur utama, tapi juga ada kaitannya karena dia menggunakan fasilitas DPRD untuk kepentingan pribadi,” kata Reflin.

Dalam laporannya ke Polda, tim kuasa hukum dan korban menyoroti dua poin utama: dugaan pelanggaran legalitas operasional PT Novavil yang tetap beraktivitas meski izinnya telah diblokir, serta dugaan penipuan sistematis terhadap calon jamaah haji.

“Laporan ini menyangkut legalitas perusahaan dan dugaan penipuan terhadap jamaah,” pungkas Reflin.

Pos terkait