DPRD Pohuwato Bahas Polemik Tambang, Legalitas Perusahaan Disebut Clear hingga 2032

Daripohuwato.id – DPRD Kabupaten Pohuwato membahas polemik aktivitas pertambangan lokal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato, Senin (6/7/2026).

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya legalitas perusahaan pertambangan, penutupan akses jalan produksi, dampak ekonomi terhadap pekerja lokal, serta penyelesaian dana kompensasi atau tali asih bagi warga terdampak.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Lokal (Labrak) yang mempersoalkan penutupan akses jalan produksi dan meminta penyelesaian hak-hak masyarakat di lingkar tambang.

Nasir Giasi mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, dokumen perizinan induk perusahaan pertambangan di wilayah tersebut dinyatakan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku hingga 2032.

“Perizinan induk mereka itu sudah clear di dalam sistem OSS dan berlaku sampai tahun 2032,” kata Nasir seusai memimpin RDPU.

Menurut Nasir, persoalan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan dengan status Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai legalitas operasional perusahaan.

Ia menjelaskan, NIB merupakan bagian dari kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang perlu disesuaikan dengan pembaruan sistem pemerintah pusat.

Saat ini, proses penyesuaian atau pembaruan data NIB perusahaan disebut masih menghadapi kendala teknis pada sistem OSS. DPRD Pohuwato pun berkomitmen mengawal persoalan tersebut bersama pemerintah provinsi.

Langkah itu dinilai penting agar persoalan administrasi dalam sistem perizinan tidak berkembang menjadi persepsi di masyarakat bahwa perusahaan beroperasi tanpa memiliki izin.

Salah satu kelompok yang terdampak adalah para pengemudi ojek tambang. Mereka selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas transportasi di kawasan pertambangan.

Nasir Giasi meminta pihak manajemen perusahaan agar tidak melakukan penutupan akses secara menyeluruh dan mendadak. Ia mendorong adanya sosialisasi secara bertahap serta pemetaan terhadap akses yang masih memungkinkan digunakan oleh masyarakat.

“Kami berharap perusahaan bisa bijak membaca situasi ini. Jangan langsung ditutup total sekaligus. Lakukan sosialisasi yang baik,” tegas Nasir.

Menurutnya, perlu ada pemilahan terhadap akses jalan yang masih dapat ditoleransi untuk digunakan masyarakat, terutama para ojek tambang yang menggantungkan kehidupan ekonomi mereka dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan DPRD Pohuwato, terdapat sekitar 120-an nama warga yang masuk dalam daftar pengajuan penerima tali asih.

Meski sebagian proses penyelesaian telah menunjukkan progres di tingkat pemerintah provinsi, realisasi kompensasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya rampung.

DPRD Pohuwato menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memastikan proses penyelesaian hak warga terdampak terus berjalan.

Nasir juga meminta pemerintah provinsi, termasuk Gubernur, ikut mendorong percepatan penyelesaian tali asih bersama pihak perusahaan.

“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian tali asih ini kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Nasir menilai persoalan pertambangan merupakan isu sensitif yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan daerah.

Karena itu, DPRD Pohuwato menegaskan akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Hasil RDPU selanjutnya akan dibawa ke rapat fraksi dan rapat internal DPRD Pohuwato. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah provinsi.

DPRD berharap persoalan legalitas, akses jalan produksi, serta penyelesaian tali asih bagi warga terdampak dapat segera mendapatkan titik temu demi menjaga stabilitas dan kondusivitas Kabupaten Pohuwato.

Pos terkait