Daripohuwato.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato, Kamis (26/03/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Usai rapat, Beni Nento menyampaikan sejumlah poin penting terkait pembahasan LKPJ serta perkembangan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan IPR sebelumnya telah dilakukan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang turut melibatkan berbagai pihak terkait.
“Dalam pertemuan tersebut hadir Gubernur Gorontalo, anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi, serta pimpinan komisi. DPRD Pohuwato sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah pemerintah daerah maupun provinsi dalam pengurusan IPR,” ujar Beni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim percepatan sebagai langkah konkret untuk merealisasikan IPR, khususnya bagi koperasi-koperasi yang telah terbentuk.
“Sebelum Lebaran, tepatnya 15 Maret, kami telah melaksanakan rapat kerja bersama pemerintah daerah dan tim percepatan IPR. Saat ini pemerintah daerah telah siap dengan tim yang akan mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Beni mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 156 hektare yang berada di kawasan hutan desa.
“Terkait persyaratan administrasi, baik di tingkat daerah maupun provinsi, masih ada kendala. Salah satunya karena sebagian wilayah WPR berada di kawasan hutan desa, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL,” tambahnya.
Ia berharap dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan peninjauan, sehingga status wilayah tersebut dapat segera ditetapkan kembali sebagai WPR.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan turun ke lokasi. Harapannya, wilayah ini bisa segera ditetapkan kembali sebagai WPR dan dikelola oleh koperasi-koperasi yang ada,” harapnya.
Terkait pembahasan LKPJ Tahun 2025, Beni menegaskan DPRD memiliki batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan LKPJ diberikan waktu selama satu bulan. Setelah paripurna hari ini, ditargetkan pada 26 April seluruh pembahasan sudah rampung dan akan dilanjutkan dengan paripurna penetapan persetujuan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan DPRD langsung bergerak cepat dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja secara intensif.
“Setelah pembacaan nama-nama pansus oleh Sekretaris Dewan, kami langsung menggelar rapat internal untuk mempercepat proses pembahasan. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 secara tepat waktu,” tutupnya.
