DPRD Pohuwato Gelar Paripurna ke-39, Bahas Perubahan APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut mencakup penyampaian nota pengantar kepala daerah, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta penjelasan tambahan dari kepala daerah terkait rancangan perubahan anggaran.

Bacaan Lainnya

Persidangan dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga turut hadir bersama sejumlah anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Ketukan palu pimpinan sidang menandai dimulainya rapat paripurna. Setelah sidang resmi dibuka, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan anggaran daerah. Melalui forum tersebut, setiap fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, dan catatan terhadap kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.

Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam mencermati kondisi pendapatan daerah, prioritas belanja, serta kebutuhan pembangunan yang perlu disesuaikan dalam perubahan APBD.

Dokumen pandangan umum fraksi selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan penjelasan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, mengenai rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Bupati menyoroti sejumlah hal yang berkaitan dengan kondisi daerah, termasuk pendapatan daerah dan berbagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun perubahan anggaran.

Penyesuaian anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Pembahasan Perubahan APBD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kondisi keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan Kabupaten Pohuwato.

Setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna ke-39 resmi ditutup.

Meski rapat paripurna telah berakhir, pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih berlanjut. DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Badan Anggaran (Banggar) melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.

Pembahasan lanjutan tersebut difokuskan pada kajian lebih terperinci terhadap rancangan perubahan anggaran, termasuk menelaah berbagai komponen yang memerlukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan pandangan serta menyempurnakan rancangan Perubahan APBD sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait