Polemik SDN 02 Duhiadaa Belum Tuntas, Komisi III DPRD Pohuwato Bakal Panggil Dinas Pendidikan

Daripohuwato.id – Polemik antara sejumlah tenaga pendidik dan kepala sekolah di SDN 02 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik mendatangi Komisi III DPRD Pohuwato, Jumat (4/9/2026).

Kedatangan para tenaga pendidik itu diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi anggota komisi Mohammad Afif dan Darwin Situngkir, di ruang kerja Komisi III.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III mempertemukan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, untuk mencari solusi atas polemik yang terjadi di lingkungan SDN 02 Duhiadaa.

Saat itu, Komisi III meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal agar tidak berlarut-larut dan dapat kembali menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato kemudian menggelar pertemuan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan damai.

Namun, upaya penyelesaian tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para tenaga pendidik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Komisi III, dokumen kesepakatan itu hanya ditandatangani oleh empat orang tenaga pendidik, sementara sejumlah tenaga pendidik lainnya memilih tidak menandatanganinya.

Mereka beralasan terdapat sejumlah poin dalam kesepakatan yang dinilai belum sesuai dengan aspirasi dan persoalan yang mereka sampaikan.

Kondisi tersebut membuat polemik di SDN 02 Duhiadaa kembali menjadi perhatian DPRD Pohuwato. Meski demikian, Komisi III belum mengambil keputusan lebih lanjut dan berencana meminta penjelasan kembali dari Dinas Pendidikan terkait langkah penyelesaian yang telah ditempuh.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyayangkan persoalan antara tenaga pendidik dan kepala sekolah tersebut belum dapat diselesaikan melalui mekanisme internal Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kembalinya sejumlah tenaga pendidik ke DPRD menunjukkan bahwa upaya penyelesaian yang sebelumnya ditempuh belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Mereka para guru ini kembali datang ke DPRD. Berarti, Dinas Pendidikan Pohuwato gagal melakukan penyelesaian atas polemik yang terjadi. Dan saya sangat menyayangkan masalah ini tidak bisa diselesaikan di lingkungan Dinas Pendidikan,” ungkap Nasir.

Ia menegaskan, Komisi III akan kembali memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato untuk meminta penjelasan mengenai proses mediasi, rekomendasi yang telah dihasilkan, serta kendala yang menyebabkan persoalan tersebut belum terselesaikan.

Langkah itu diharapkan dapat membuka kembali ruang dialog antara pihak-pihak yang berselisih sekaligus mendorong penyelesaian yang lebih menyeluruh.

“Karena ini tidak selesai, maka kami akan kembali memanggil Dinas Pendidikan. Secepatnya kami akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah yang kami harapkan tuntas di Dinas Pendidikan ini. Tapi, apa boleh buat, Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak,” ujarnya.

Komisi III DPRD Pohuwato berharap pemanggilan kembali Dinas Pendidikan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan serta upaya lanjutan yang diperlukan untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Penyelesaian yang menyeluruh dinilai penting agar persoalan internal di lingkungan sekolah tidak terus berlarut-larut dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas tenaga pendidik maupun proses belajar mengajar.

Hingga pertemuan tersebut, Komisi III belum menyampaikan keputusan akhir terkait polemik SDN 02 Duhiadaa. DPRD masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pos terkait