Daripohuwato.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, saat membuka Forum Konsultasi Publik Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Pohuwato, Rabu (30/9/2026).
Menurut Iskandar, kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi penting dalam keberhasilan seluruh tahapan kepemiluan. Karena itu, keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui penyediaan akses informasi yang akurat, transparan, cepat, serta pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberhasilan penyelenggaraan seluruh tahapan kepemiluan. Kepercayaan tersebut dibangun melalui keterbukaan, akses informasi yang akurat, transparan, cepat, serta pelayanan yang inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan, layanan PPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang menjadi kewenangan KPU.
Informasi tersebut mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Iwan Dolongseda, menjelaskan bahwa PPID merupakan pintu layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan KPU.
“PPID menjadi pintu layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan KPU. Karena itu, pelayanan informasi harus diberikan secara terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, kehadiran layanan elektronik PPID atau e-PPID semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik tanpa harus melalui proses yang rumit.
Melalui e-PPID, masyarakat dapat mengakses informasi, mengajukan permohonan informasi, memantau proses permohonan, hingga mengetahui prosedur pelayanan secara elektronik.
Iwan menambahkan, informasi yang tersedia melalui e-PPID meliputi informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Dengan adanya layanan tersebut, KPU Kabupaten Pohuwato berharap akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan semakin terbuka, mudah, dan transparan, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang informatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
