Daripohuwato.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SulutGo (BSG) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Kantor Pusat BSG Manado, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo. Hal ini dipicu oleh tidak adanya satu pun perwakilan dari Gorontalo yang terpilih dalam jajaran komisaris baru, padahal provinsi tersebut telah resmi menjadi bagian dari pemegang saham BSG.
Tak hanya itu, proses pemilihan empat komisaris baru juga dipertanyakan lantaran disebut tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebagaimana diatur dalam ketentuan penunjukan pejabat strategis di lembaga keuangan.
Bahkan, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, hasil RUPS-LB tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas proses pengambilan keputusan di tubuh BSG.
Mantan Ketua KOHATI Sulut-Gorontalo, Linka Lakadjo, menyampaikan keprihatinannya terhadap hasil RUPS tersebut. Ia mendorong Pemerintah Daerah Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut, serta mempertimbangkan untuk melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta klarifikasi dan evaluasi.
“Kami tidak serta-merta menolak hasil RUPS, tetapi sebagai pemegang saham, Provinsi Gorontalo seharusnya mendapat ruang representasi yang adil. Jika tidak ada evaluasi, hal ini bisa menggerus kepercayaan publik dan berdampak pada stabilitas bank itu sendiri,” ujar Linka.
Meski begitu, Linka mengapresiasi langkah bijak yang diambil oleh Pemda Pohuwato yang tidak gegabah dalam menarik penyertaan saham dari BSG. Pemerintah daerah, menurutnya, sedang berupaya mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas bersama.
“Langkah tersebut sangat tepat, mengingat potensi dampak negatif yang bisa terjadi apabila Gorontalo keluar dari keanggotaan pemegang saham. Salah satunya adalah nasib ratusan karyawan BSG yang saat ini bekerja di berbagai cabang di wilayah Gorontalo,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika langkah penarikan saham benar-benar dilakukan, hal itu bisa memicu efek domino terhadap layanan perbankan masyarakat, hubungan antardaerah, serta kerja sama ekonomi regional yang selama ini telah dibangun melalui BSG.
“Di Kabupaten Pohuwato sendiri, BSG memiliki kantor cabang dan beberapa kantor cabang pembantu di kecamatan-kecamatan yang melayani kebutuhan masyarakat. Pengurangan layanan akan berdampak luas, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja,” tutur Linka.
“Berharap semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, OJK, hingga seluruh pemegang saham, dapat duduk bersama untuk mengevaluasi hasil RUPS dan menjamin bahwa proses pengambilan keputusan di tubuh BSG tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan,” harapanya menambahkan.
Menurutnya, kontribusi BSG terhadap pembangunan dan perekonomian daerah tidak bisa dipungkiri. Melalui berbagai produk dan layanan seperti kredit bagi ASN dan perangkat desa, pembiayaan UMKM, serta program Kredit Usaha Rakyat (KUR), BSG telah turut mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Gorontalo.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran seperti saat ini, pemerintah daerah memerlukan stabilitas penerimaan, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dividen, maupun program CSR. Oleh karena itu, keputusan menarik dana secara tergesa-gesa dari BSG berisiko tinggi terhadap ketahanan fiskal daerah,” tegasnya.
Linka juga menyoroti potensi risiko hukum dan keuangan jika pemerintah menarik Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BSG. Salah satunya adalah meningkatnya risiko kredit macet, terutama dari kalangan ASN.
“Jika terjadi kredit macet, hal ini akan berdampak langsung terhadap ASN yang bersangkutan, termasuk masuknya nama mereka dalam daftar BI checking. Ini tentu akan mengganggu akses mereka terhadap layanan keuangan di masa mendatang,” pungkasnya. (Dandi)