Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penjualan Minyak Goreng Oplosan Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Daripohuwato.id – Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang melibatkan pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/03/2025), polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik toko, Sdra. ARNAS alias Daeng Arnas, serta dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias Ongky dan Sdra. AMBO LOLO.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, yang mendapatkan informasi bahwa Toko Asni diduga menjual minyak goreng Minyakita dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter. Tim Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan praktik ilegal, di mana minyak goreng subsidi tersebut dipindahkan dari kemasan aslinya ke dalam galon berukuran 22 liter dan botol bekas air mineral.

Bacaan Lainnya

Minyak goreng oplosan ini kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa informasi produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
  2. 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
  3. 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
  4. 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
  5. 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
  6. 109 galon kosong ukuran 22 liter
  7. 115 kardus bekas Minyakita
  8. Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia melakukan pemindahan minyak sendiri, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk ikut terlibat. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025, ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari bisnis ilegal ini.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi ketat distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik penjualan barang kebutuhan pokok yang curang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont.

Pos terkait