Daripohuwato.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan tujuh unit alat berat di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, beberapa hari lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, AKP Khoirunas, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Gorontalo terkait laporan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan secara rinci hasil temuan tersebut kepada publik, termasuk identitas pemilik tujuh unit alat berat yang diamankan.
“Untuk sementara ini belum bisa kami sampaikan secara gamblang kepada rekan-rekan media dan masyarakat. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah prosesnya berjalan,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Khoirunas menegaskan, belum dibukanya informasi tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan, sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif.
“Ini menyangkut penentuan unsur pidana dan pihak-pihak yang terlibat. Jadi harus kami jelaskan secara menyeluruh terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut tetap berlanjut.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Setiap ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan tujuh alat berat tersebut, apakah akan diamankan di Mapolres atau tetap berada di lokasi, Khoirunas menyebut pihaknya masih melakukan kajian teknis.
“Kami masih melakukan pengecekan terhadap berbagai kondisi, termasuk kesiapan personel dan aspek teknis dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.







