Polres Pohuwato Ungkap Kasus KDRT Saat Malam Takbiran, Suami Tebas Istri dengan Parang

Daripohuwato.id – Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Barat. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H, Selasa (08/04/2025).

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, tepat saat malam takbiran. Korban, berinisial MT, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah salat Isya. Korban dan pelaku, SL, diketahui merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban sedang memasak burasa di dapur rumah. Korban melihat pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya, saudara E. Hal tersebut memicu pertengkaran, karena pelaku diduga sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku yang emosi langsung memaki korban dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengambil sebuah sapu dan mencoba menghentikan pelaku. Namun, pelaku justru mengambil sebilah parang dari atas lemari dan langsung menyerang korban.

Anak korban sempat berteriak memperingatkan korban untuk lari, namun pelaku sempat menebaskan parang sebanyak tiga kali. Korban mencoba menangkis menggunakan sapu, namun tebasan terakhir menyebabkan sapu terbelah dua dan mengenai tangan korban. Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis tangan kirinya nyaris putus. Korban pun terjatuh dan mengalami pendarahan hebat.

Warga yang mendengar keributan segera berdatangan ke lokasi. Korban kemudian dibantu oleh menantunya untuk dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat guna mendapatkan pertolongan medis.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku SL segera diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato karena situasi yang rawan saat malam takbiran.

Kapolres Pohuwato menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sebuah sapu lantai yang terbelah dua, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara. (Dandi)

Pos terkait