Daripohuwato.id – Ketua/Koordinator ABPEDNAS Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, mengunjungi Kejaksaan Negeri Marisa, Rabu (22/7/2026), guna membahas gagasan “Jaksa Jaga Guru”, sebuah program yang diinisiasi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memperkuat perlindungan dan edukasi hukum bagi tenaga pendidik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Syarif mengapresiasi sikap terbuka Kejaksaan Negeri Marisa terhadap berbagai masukan terkait persoalan penegakan hukum, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari hasil diskusi bersama PGRI Pohuwato yang menyoroti meningkatnya kasus guru yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat kontak fisik dengan siswa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan rekan-rekan PGRI, kami menerima banyak masukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus guru yang tersandung persoalan hukum akibat interaksi fisik dengan siswa. Hal itu kemudian kami sampaikan dan diskusikan secara serius bersama Kajari Marisa,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan, program “Jaksa Jaga Guru” diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi para guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selain itu, program tersebut juga dirancang sebagai sarana edukasi hukum agar guru semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas, termasuk batasan-batasan ketika mengambil keputusan maupun berinteraksi dengan peserta didik.
“Harapannya, guru dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman. Melalui program ini, para guru juga akan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sehingga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Syarif mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Marisa menyambut baik gagasan tersebut. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan resmi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Marisa, ABPEDNAS, dan PGRI Pohuwato untuk membahas implementasi program.
“Alhamdulillah, ide dan masukan dari teman-teman PGRI mendapat respons yang sangat positif dari Kajari. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjutinya melalui pertemuan resmi bersama ABPEDNAS, PGRI, dan Kejaksaan Negeri Marisa,” katanya.
Lebih lanjut, Syarif menegaskan bahwa program “Jaksa Jaga Guru” tidak hanya ditujukan bagi tenaga pendidik di Kabupaten Pohuwato. Ia berharap inisiatif tersebut dapat dikembangkan menjadi program yang memberikan manfaat bagi guru di seluruh Provinsi Gorontalo.
“Kami berkomitmen agar program ini tidak berhenti di Pohuwato. Harapannya, gagasan ini dapat menjadi langkah bersama dalam memberikan perlindungan hukum dan edukasi bagi seluruh guru di Provinsi Gorontalo,” pungkas Syarif Mbuinga.
