Tak Ada Ampun, Polisi Sita Excavator PETI yang Beroperasi di Bulangita

Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir lumpur di wilayah tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menjelaskan, saat personel melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning yang sedang beroperasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.

Setelah dilakukan penindakan, excavator tersebut dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 13.50 Wita sebagai barang bukti.
Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Pos terkait