Daripohuwato.id – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial KA (20), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu di antaranya adalah KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara satu orang lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Renly.
Saat ini, KA menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







