Gabungan Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak perusahaan Pani Gold Mine (PGM), Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi para penambang lokal yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Pohuwato. Sejumlah persoalan menjadi pembahasan, di antaranya penyelesaian pembayaran camp, persoalan talang-talang, serta akses jalan bagi para penambang lokal.
RDPU dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak PGM, serta sejumlah perwakilan masyarakat penambang lokal.
Dalam rapat tersebut, para penambang menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Salah satu yang disoroti adalah penyelesaian pembayaran camp yang menurut keterangan para penambang belum dituntaskan.
Selain itu, persoalan talang-talang dan akses jalan yang disebut telah ditutup oleh pihak perusahaan turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat kemudian menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan perwakilan penambang lokal.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pohuwato menyepakati untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi akses jalan yang dipersoalkan para penambang.
Peninjauan tersebut dinilai penting agar DPRD dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lokasi, sekaligus mencocokkan informasi yang disampaikan masyarakat dalam RDPU dengan keadaan sebenarnya.
Usai rapat ditutup, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento bersama sejumlah anggota DPRD langsung menuju lokasi yang disebut sebagai akses para penambang lokal dan diduga telah ditutup oleh perusahaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui pemeriksaan langsung terhadap persoalan yang dilaporkan.
Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas sebagai bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
DPRD Pohuwato juga diharapkan dapat mengawal aspirasi penambang lokal agar memperoleh perhatian dan kejelasan penyelesaian, dengan tetap mempertimbangkan fakta di lapangan serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.







