Daripohuwato.id – Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Jumat, 1 Mei 2026, pukul 10.00 WITA.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Gorontalo. Dalam pemberitahuan itu, massa aksi direncanakan akan melakukan demonstrasi di dua lokasi, yakni Mapolda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo, dengan estimasi peserta antara 500 hingga 1.000 orang.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator lapangan aksi, Almisbah Ali Dodego, menyampaikan bahwa hingga saat ini persoalan pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo belum menemukan solusi yang jelas, khususnya terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, aktivitas pertambangan telah berlangsung lama di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, hingga Kabupaten Gorontalo. Namun, hingga kini izin pertambangan rakyat di daerah tersebut belum juga diterbitkan.
Ia menilai kondisi tersebut memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan justru kerap menghadapi penertiban hingga penangkapan.
“Pada intinya masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Mereka hanya ingin bekerja secara aman dan legal. Karena izin belum terselesaikan, konflik sosial terus terjadi,” ujar Almisbah, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah segera menghadirkan solusi melalui percepatan penerbitan IPR agar polemik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) tidak terus berulang.
“Yang sering mencuat di Gorontalo itu persoalan PETI, padahal tidak semua masyarakat menginginkan hal itu,” tambahnya.
Terkait salah satu poin dalam surat aksi mengenai dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Almisbah menegaskan bahwa hal tersebut tidak merujuk pada satu perusahaan saja.
Saat ditanya mengenai dugaan yang mengarah ke Pani Gold Mine, ia menyebut perusahaan tersebut hanya sebagai salah satu contoh yang perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tetapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti dan dikroscek,” jelasnya.
Dalam aksinya, ALARM juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR guna menyelesaikan konflik yang berkepanjangan.
Mereka menilai lambatnya langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan menjadi salah satu penyebab utama konflik pertambangan terus terjadi di Gorontalo.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, ALARM menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera mempercepat penerbitan IPR di seluruh wilayah provinsi.
Selain itu, mereka meminta Kapolda Gorontalo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.
Massa aksi juga mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PT Merdeka Copper Gold Tbk beserta seluruh anak perusahaannya.
Tak hanya itu, ALARM turut menyoroti dugaan belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan tambang yang disebut telah lama dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diselesaikan sesuai harapan masyarakat sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.
Massa aksi juga menyinggung dugaan persoalan perizinan lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL dan izin pengelolaan limbah B3.






