Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator di Dengilo

Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua unit alat berat jenis excavator saat melakukan penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026) malam.

Operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan tanpa izin. Lokasi tersebut berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Petugas juga mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).

Selain dua unit excavator, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

IPTU Renly menjelaskan, proses evakuasi kedua excavator berlangsung hingga dini hari. Kedua alat berat tersebut tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pos terkait