Modal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tiga HP di Kost Aqsa Marisa

Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kost Aqsa, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, pada Selasa (28/7/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian diketahui saat para korban yang sedang beristirahat di kamar kost terbangun dan mendapati tiga unit telepon genggam milik mereka telah raib. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato.

Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan analisis rekaman CCTV, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kepolisian juga memastikan akan terus mengungkap setiap tindak pidana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Pos terkait