Klaim JKM Tak Kunjung Cair, DPRD Pohuwato Turun Tangan

Daripohuwato.id – Alih-alih mendapatkan kemudahan, ahli waris warga Pohuwato justru mengaku kesulitan mencairkan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah orang tuanya.

Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pohuwato. Melalui Komisi II, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato, Senin (19/10/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato itu membahas kendala pencairan klaim JKM yang diajukan ahli waris almarhumah Erna Moha.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi anggota Komisi II Febriyanto Mardain dan Suprapto Monoarfa, menyayangkan persoalan yang dialami ahli waris tersebut.

Pasalnya, ahli waris mengaku telah melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim jaminan kematian. Namun, hingga RDP digelar, klaim tersebut belum juga dicairkan.

Di hadapan anggota DPRD, ahli waris mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui almarhumah ibunya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi dari perusahaan pembiayaan Estdana.

Menurut pengakuan ahli waris, almarhumah sebelumnya mengajukan pinjaman kredit melalui Estdana. Dalam proses pengajuan tersebut, almarhumah kemudian didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah ibu meninggal, disampaikan kepada kami bahwa ibu masih memiliki sisa kredit di Estdana sekitar Rp4 juta. Mereka juga menyampaikan bahwa ibu saya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai ahli waris, saya berupaya melengkapi berkas klaim, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Estdana. Namun, proses pencairannya belum juga selesai,” ungkap ahli waris dalam RDP tersebut.

Keterangan itu mengundang tanda tanya dari anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Suprapto Monoarfa. Ia mempertanyakan hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pembiayaan tersebut, terutama terkait keterlibatan debitur dalam program jaminan sosial.

“Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Estdana itu apa? Kalau ini kerja sama, apakah hanya karyawan Estdana yang didaftarkan? Mengapa debitur juga harus dilibatkan?” tanya Suprapto.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Mulyana, menjelaskan bahwa kerja sama yang dimaksud merupakan kerja sama antara Estdana dan BPJS Ketenagakerjaan di luar wilayah Pohuwato.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban memproses pengajuan klaim apabila ahli waris memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyana menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat dialami debitur, termasuk ketika debitur meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan tersebut, ahli waris diharapkan dapat terbantu dalam menghadapi risiko finansial yang timbul akibat meninggalnya debitur.

“Jika terjadi risiko, ahli waris tentu akan kesulitan membayar kredit. Namun, apabila debitur terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa terbantu melalui klaim jaminan sosial tersebut,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan, pihak Estdana, dan ahli waris untuk duduk bersama guna mencari solusi atas kendala administrasi pencairan JKM.

Nirwan juga meminta agar status sisa kredit almarhumah diklarifikasi kepada pihak perusahaan pembiayaan, termasuk memastikan apakah pelunasan kredit menjadi persyaratan sebelum klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses.

“Kami beri waktu kepada para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Ahli waris juga perlu menanyakan kepada perusahaan pembiayaan apakah sisa kredit harus dibayar terlebih dahulu sebelum klaim BPJS Ketenagakerjaan diproses atau bagaimana mekanismenya,” ujar Nirwan.

Menanggapi arahan tersebut, ahli waris menyatakan bersedia membayar sisa kredit almarhumah. Namun, ia mengaku belum memiliki uang untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Saya bersedia membayar, tetapi saat ini saya belum punya uang,” ungkapnya.

Mendengar kondisi tersebut, Nirwan meminta seluruh pihak terkait terlebih dahulu mencari jalan keluar bersama. Ia juga membuka peluang bantuan dari Komisi II DPRD Pohuwato apabila nantinya terdapat solusi yang mengharuskan ahli waris melunasi sisa kredit.

“Jika sudah ditemukan penyelesaiannya, silakan hubungi kami kembali. Apabila memang harus membayar kredit terlebih dahulu, insyaallah Komisi II akan berupaya mencari solusi untuk membantu,” tegas Nirwan menutup RDP.

Pos terkait